Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Ikut Baiat ISIS, JPU Minta Hakim Vonis Munarman Delapan Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diduga Ikut Baiat ISIS, JPU Minta Hakim Vonis Munarman Delapan Tahun Penjara
Headline

Diduga Ikut Baiat ISIS, JPU Minta Hakim Vonis Munarman Delapan Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 14 Mar 2022, 13:12
Share
2 Min Read
IMG 20191111 155939
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dengan pidana delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntukan dibacakan oleh tim JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam tuntutannya, JPU menilai Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yakni, melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Intinya, merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Yang diduga dilakukan Munarman, di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi. “Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” cetus JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: isis, jpu tuntut munarman, munarman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 79 Grafitifikasi Pemkab Sidoarjo Seret Pegawai Indosat dan Eks Direktur Behaestex
Next Article anak kekerasan the guardian Terduga Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Masih Berkeliaran Bebas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?