Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan
EkonomiNasionalNews

Perlu Ada Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan

Redaksi
Redaksi Published 17 Feb 2021, 19:04
Share
2 Min Read
DISKUSI - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya, Darmadi Aries dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021). YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kepastian upah minimum bagi awak kapal perikanan dipandang perlu. Itu guna memastikan pemenuhan hak awak kapal perikanan melalui pengupahan layak. 

Selain itu, juga sebagai salah satu instrumen dalam melindungi pekerja sektor penangkapan ikan. ”Kami menyebut upah minimum awak kapal perikanan itu sangat penting,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya Darmadi Aries, dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (17/2/2021). 

Menurutnya, pemenuhan hak-hak pekerja itu dirumuskan pada Pasal 80 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Bab IV Ketenagakerjaan disebutkan, dalam penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi. 

Beberapa peraturan perundang-undangan juga disebutkan telah diubah, dihapus dan ditetapkan pengaturan barunya sebagaimana kerangka acuan yang disampaikan oleh panitia merujuk angka 25 Pasal 81 UU No 11 tahun 2020. ”Itu mengatur tentang hak pekerja/buruh atas upah, kewajiban pengusaha atas pemberi kerja untuk membayar upah, standar upah bagi pekerjaan/buruh, standar penetapan upah dan kewajiban pemerintah menetapkan upah minimum,” sebut Darmadie. 

Baca Juga

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono. Foto: Dok KKP
Pemilik Bisa Pantau Kapalnya Sendiri Saat di Laut dengan VMS
Negara Selamatkan 308 Buruh PT Softex Indonesia dari PHK
Pekerja China Diduga Diperbudak dalam Pembangunan Pabrik BYD di Brasil
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: awak kapal, kelautan dan perikanan, Mnteri KKP, pekerja, tangkapan ikan, upah layak
Redaksi 17 Feb 2021, 19:04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamendag Sasar IEU CEPA Sebagai Standar Keberterimaan Standar Produk Indonesia
Next Article Sasar IEU CEPA Sebagai Standar Keberterimaan Produk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ekonomi
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
09 May 2025, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?