Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka
HeadlineHukumNews

Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Farih
Farih Published 16 Mar 2022, 18:45
Share
3 Min Read
Kejaksaan Agung FotoSetkab
Kejaksaan Agung (Foto/Setkab)
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

“Menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/3/2022).

Perkara ini merupakan hasil penanganan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KGS MMS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketut menyampaika, tersangka dalam kasus ini berperan menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit TNI AD di Nagreg, Jawa Barat seluas 40 hektar senilai Rp32 miliar, namun hanya terealisasi 17,8 hektar.

“Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar tidak ada yang terealisasi alias fiktif. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar,” jelas Ketut.

Penyidikan kasus ini dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 08:00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang. Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga sedang melakukan check up di Rumah Sakit Edelweis.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Hanya saja, dari hasil pengecekan tidak ada pasien atas nama KGS MMS yang sedang berobat atau check-up ke dokter.

Tim Penyidik Koneksitas kemudian melanjutkan pengejaran di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya. Setibanya di sana, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS.

Nah, setelahnya kemudian diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying. Dan pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi, tabungan perumahan prajurit, tni ada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 115 DKI Distribusikan 40 Ribu Liter Minyak Goreng secara Bertahap
Next Article genangan Damkar Jaktim Sedot Genangan Air di Jalan Haji Dogol Duren Sawit yang Sudah Sepekan Tergenang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?