Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cecar Enam Mantan Direksi Garuda Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Cecar Enam Mantan Direksi Garuda Indonesia
HeadlineHukum

Kejagung Cecar Enam Mantan Direksi Garuda Indonesia

Farih
Farih Published 16 Mar 2022, 23:59
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung Ist.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa enam mantan direksi PT Garuda Indonesia. Keenamnya diperiksa untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

“Diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA dan tersangka AB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/3) malam.

Keenam mantan direksi Garuda yang diperiksa yaitu, A selaku mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Tahun 2012, IJ selaku Direktur Teknik dan Layanan Tahun 2019 dan NPL selaku Direktur Service Tahun 2015-2019.

Selain itu, ada JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisinis dan Manajemen Risiko Tahun 2012-2014, NS selaku Direktur Pemasaran Tahun 2017-2018 dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan Tahun 2013-2014.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Ketiga tersangka adalah mantan petinggi Garuda, di antaranya, Setijo Wibowo selaku Vice President Strategi Management Office Tahun 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Tahun 2009-2014 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management Tahun 2005-2012. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dereksi garuda indonesia, Garuda indonesia, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nunu Tukang Siomay Keliling Cabul Masuk DPO, Polisi Ultimatum Terduga Pelaku
Next Article kevin All England 2022: Kemenangan Minions Sempat Tertunda Setelah Atap Lapangan Bocor

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?