IPOL.ID – Polisi menggagalkan penyelundupan 8.600 benur yang dilakukan oleh enam orang di kawasan Garut, Jawa Barat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Kompol Andik Siswanto mengatakan enam orang yang ditangkap tersebut diduga pelaku pencurian ikan.
“Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut,” katanya, Jumat (18/3/2022).
Saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa secara intensif oleh Ditpolairud Polda Jawa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing.
Hasil pemeriksaan sementara, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka yang berinisial W dan K.
“Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi,” tuturnya.
Ia mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.
Untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.