Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indef: “Kebijakan HET Migor Sesuai Daya Beli Masyarakat”
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Indef: “Kebijakan HET Migor Sesuai Daya Beli Masyarakat”
News

Indef: “Kebijakan HET Migor Sesuai Daya Beli Masyarakat”

Redaksi News
Redaksi News Published 19 Mar 2022, 14:00
Share
2 Min Read
Nailu Huda INDEF edit 1
“Sebelum kebijakan HET, minyak goreng berada di kisaran Rp42 ribu untuk per liter. Ada kebijakan HET, minyak goreng berada di kisaran Rp28 ribu (HET) hingga 3Rp5 ribu (di atas HET). Saat kebijakan HET dicabut, minyak goreng kemasan sudah menyentuh harga Rp47 ribu per dua liter,” jelas Huda, Sabtu (19/03/2022).
SHARE

IPOL.ID – Harga minyak goreng yang sempat melambung membuat pemerintah sempat mengenakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas ini. Aplikasi HET secara gradual membuat harga minyak goreng perlahan turun menuju titik yang ditentukan. Harga pun mulai menyentuh angka rasional yang dapat dijangkau masyarakat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai langkah pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah tepat ketika menerapkan HET pada minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Adanya HET ditekankan Huda membuat daya beli masyarakat terjangkau.

“Sebelum kebijakan HET, minyak goreng berada di kisaran Rp42 ribu untuk per liter. Ada kebijakan HET, minyak goreng berada di kisaran Rp28 ribu (HET) hingga Rp35 ribu (di atas HET). Saat kebijakan HET dicabut, minyak goreng kemasan sudah menyentuh harga Rp47 ribu per dua liter,” jelas Huda, Sabtu (19/03/2022).

Meski diakui Huda, penerapan HET akan membuat kelangkaan dari produk tersebut, dalam hal ini minyak goreng kemasan. Hal itu, karena produsen dan rantai distribusi minyak goreng tak mau kehilangan momen mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah agar stok minyak goreng bisa mencukupi di pasaran dengan harga yang sudah ditentukan.

Baca Juga

IMG 20260424 WA0167
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Hapus 11.014 Penerima PKH
Harga Kantong Plastik Melonjak, Pemerintah Mulai Cari Solusi
Pemerintah Tuntut Investigasi Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Pelaku atas Insiden Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga hartarto, het minyak goreng, INDEF, kebijakan pemerintah, Kelangkaan minyak goreng, Menko Perekonomian, Nailul Huda, Pemerintah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2772396765 1 Tengah Gacor, Duet David da Silva dan Bruno Andalan Persib Jebol Gawang Persebaya
Next Article satu 2 108 Teluk Bintuni Papua Barat Digoyang Gempa 5,2 Mg

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?