Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Naikkan Status Kasus Mafia Tanah Pertamina ke Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Naikkan Status Kasus Mafia Tanah Pertamina ke Penyidikan
HeadlineHukum

Kejati DKI Naikkan Status Kasus Mafia Tanah Pertamina ke Penyidikan

Farih
Farih Published 04 Apr 2022, 11:00
Share
3 Min Read
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto detikcom
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: detikcom
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina (Persero) di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyampaikan hasil kesimpulan ekspose menyatakan dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan korupsi. Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

“Serta guna menemukan tersangka,” kata Ashari, Senin (4/42022).

Kepala Kejati DKI Jakarta yang saat itu dijabat Febrie Adriansyah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

“Di mana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang terletak di Jalan Pemuda, Ramawangun, Kota Adminstrasi Jakarta Timur,” jelasnya.

Lahan milik Pertamina tersebut, kata Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas 4 ribu meter persegi (M²), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4 ribu M², dan 20 rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 pada 18 September 1973.

Pada 2014, OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku penggugat mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor 28.

Atas gugatan perdata itu, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.

“Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik tergugat (PT Pertamina),” tutur dia.

Pengadilan menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244 miliar. Namun setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap dua surat Verponding Indonesia dan satu Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

“Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” papar dia.

Ashari menambahkan, hal ini menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar. Meskipun, Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp244,6 milyar.

“Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina,” tegas dia.

Padahal, kata Ashari, pihak Pertamina tidak pernah memberikan atau memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati DKI, mafia tanah pertamina, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61bff0f971be6 ilustrasi seorang mengunjung memotret layar pergerakan indeks harga saham gabungan ihsg tvonenews 665 374 Awal Pekan, IHSG Dibuka Perkasa ke Level 7.082
Next Article Stadion International Stadium JIS Pemprov DKI Akan Gelar Malam Takbiran dan Salat Ied di JIS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
21 Apr 2026, 19:28
Nasional
Pemulihan Pascabencana, 103 Unit Huntap Tapanuli Utara Targetkan Relokasi Warga pada Mei 2026
21 Apr 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?