Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ogah Bela Dua Pegawainya karena Selingkuh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Ogah Bela Dua Pegawainya karena Selingkuh
HeadlineHukumNews

KPK Ogah Bela Dua Pegawainya karena Selingkuh

Farih
Farih Published 06 Apr 2022, 10:45
Share
2 Min Read
IMG 20220322 WA0057
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DLS mendapatkan hukuman etik karena berselingkuh. Lembaga antirasuah ini menegaskan tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai.

“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Plt. juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

Dia mengatakan KPK juga tidak bisa ikut campur membela SK dan DLS. Penegakan etik merupakan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai Pasal 37B Undang-Undang KPK.

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” sebut Ali.

KPK berharap penindakan etik itu bisa menjadi efek jera. Pegawai lain diminta menjaga etikanya selama bekerja di Lembaga Antikorupsi.

“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” tutur Ali.

Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.

Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi kategori sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, selingkuh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tawuran Tawuran di Bekasi, Seorang Remaja Tewas
Next Article Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat FotoIst Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?