Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Terbitkan Red Notice Tiga Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Turki
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Terbitkan Red Notice Tiga Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Turki
HeadlineHukumNews

Bareskrim Terbitkan Red Notice Tiga Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Turki

Farih
Farih Published 18 Apr 2022, 10:56
Share
2 Min Read
6258bdbb98adf keterangan pers di mabes polri jakarta kamis 144202 malam 375 211
Mabes Polri saat menggelar jumpa pers kasus trading DNA Pro. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka DNA Pro yang diduga kabur ke Turki. Para tersangka itu merupakan pendiri utama robot trading itu.

Ketiganya yakni bernama Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P).

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (18/4).

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Tercatat ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp97 Miliar.

Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.

Beberapa figur publik diduga ikut menerima aliran dana dari kerja sama dengan DNA Pro. Mereka yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, DJ Una, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe dan Virzha.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dna pro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prediksi jumlah pemudik Idul Fitri di 2022 diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Umumnya bakal menggunakan transportasi darat. F Menhub Sarankan Warga Berangkat Mudik 25-27 April untuk Hindari Macet
Next Article IMG 20220418 WA0001 BNPB Terus Distribusikan 53 Ribu Masker di Tengah Libur Panjang Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?