Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat Ini, ASN Dilarang Gelar Open House Lebaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat Ini, ASN Dilarang Gelar Open House Lebaran
HeadlineNasionalNews

Catat Ini, ASN Dilarang Gelar Open House Lebaran

Farih
Farih Published 20 Apr 2022, 07:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi ASN. FotoGetty Images
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images
SHARE

IPOL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat berisi larangan bagi seluruh ASN melaksanakan kegiatan open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran Idul Fitri.

Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan para ASN mematuhi larangan tersebut.

Larangan itu termuat dalam surat Menpan RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat sebelumnya.

“PPK untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan/atau pegawai ASN di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” demikian tertulis dalam salah satu poin dalam surat yang diteken Tjahjo pada Selasa (19/4/2022).

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa ASN boleh menambah cuti, baik sebelum maupun sesudah masa Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Hal tersebut (menambah cuti) dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah,” jelasnya.

Dengan bertambahnya cuti itu maka mereka ASN bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal dan perjalanan balik lebih akhir.

Kebijakan itu dinilai bisa mengurangi kepadatan arus selama periode Libur dan Cuti Bersama pada 29 April, dan 2,3,4,5,6 Mei.

Tak lupa, Tjahjo juga menyerukan agar ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan mudik.

Dia pun menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi untuk memerintahkan seluruh ASN melaksanakan prokes.

“PPK (juga harus) memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster,” terangnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, open house
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi hujan deras Sebagian Jabodetabek Siang Hingga Malam Bakal Diguyur Hujan
Next Article krl KRL Bogor-Jakarta Tabrak Mobil di Citayam, Penumpang Tak Bisa Lanjutkan Perjalanan

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?