IPOL.ID-Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan kepada penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.
Disebutkan pula bahwa uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa, saat mengisi acara DNA Pro pada bulan Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi.
“R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).
Rossa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada hari Kamis (21/4).
Menurut Gatot, setelah menjalani pemeriksaan, dipastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut baik selain urusan pekerjaan, yakni mengisi acara. (bam)