Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Jakpus
HeadlineHukum

Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Jakpus

Farih
Farih Published 10 May 2022, 19:00
Share
2 Min Read
IMG 20220510 WA0055
Edy Mulyadi menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa perkara ujaran kebencian, Edy Mulyadi mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/5). Edy diagendakan mendengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa Edy Mulyadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (10/5).

Dalam surat dakwaan, Edy disebut melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Oleh karenanya, ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Edy juga didakwa melanggar Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Selain itu, Edy didakwa Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP,” tambah Ketut.

Seperti diketahui, Edy disangka melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks, menyusul celotehannya tentang calon ibu kota negara baru di YouTube. Edy menyebut “tempat jin buang anak” saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edy Mulyadi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 9 Mudik Lebaran, Perputaran Uang di Daerah Diprediksi Rp120 Triliun
Next Article Untitled 1 3 Keluar dari Grup Oh My Girl, Jiho Bagikan Surat untuk Penggemar

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?