Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan-layanan yang Disiapkan Pemerintah untuk Jamaah Haji 1443 H
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Layanan-layanan yang Disiapkan Pemerintah untuk Jamaah Haji 1443 H
Headline

Layanan-layanan yang Disiapkan Pemerintah untuk Jamaah Haji 1443 H

Iqbal
Iqbal Published 10 May 2022, 17:32
Share
7 Min Read
Bus Shalawat akan memberikan layanan 24 jam selama jamaah ada di Kota Mekkah, termasuk ke Masjidil Haram. Foto: ist
Bus Shalawat akan memberikan layanan 24 jam selama jamaah ada di Kota Mekkah, termasuk ke Masjidil Haram. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus mempersiapkan layanan bagi jemaah haji. Proses finalisasi dikebut, khususnya setelah adanya kepastian jumlah kuota jamaah Indonesia.

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, waktu yang tersedia untuk finalisasi penyiapan layanan tidak banyak. Sebab, Pemerintah Arab Saudi baru mengumumkan kepastian kuota pada pertengahan April 2022, atau sepekan sebelum libur dan cuti Lebaran. Padahal jAmaah kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Lantas, apa saja layanan yang disiapkan untuk jamaah? Hilman menjelaskan, layanan jamaah terbagi dalam dua kategori besar. Pertama layanan dalam negeri, dan layanan di luar negeri (selama jamaah berada di Arab Saudi).

Layanan Dalam Negeri
Di dalam negeri, jamaah akan menerima sejumlah layanan, mulai dari pemberkasan, hingga layanan keberangkatan dan kepulangan di asrama haji. Layanan di dalam negeri dimulai dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR hingga terbit Keputusan Presiden. Selanjutnya, Ditjen PHU mengidentifikasi jamaah berhak berangkat sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan Arab Saudi.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji 2022, kemenag, layanan haji, syarat haji dan umrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Untitled 1 1 Usai Lompat dari Ketinggian 3,5 Meter, Kak Seto Alami Cedera Lutut Kiri
Next Article Untitled 1 2 Proyek Gorden Senilai Rp48 Miliar Kemungkinan Batal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?