Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alhamdulillah, MUI Izinkan Salat Berjamaah di Masjid dan Musala Tanpa Masker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alhamdulillah, MUI Izinkan Salat Berjamaah di Masjid dan Musala Tanpa Masker
Headline

Alhamdulillah, MUI Izinkan Salat Berjamaah di Masjid dan Musala Tanpa Masker

Iqbal
Iqbal Published 18 May 2022, 07:49
Share
2 Min Read
Asrorun
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan lampu hijau bagi jamaah untuk salat berjamaah di masjid dan musala tanpa menggunakan masker. Dengan catatan, ini berlaku bagi jamaah yang kondisinya sehat.

Kebijakan ini sejalan dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah. “Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dikutip ipol.id dari laman Antara, Selasa (17/5).

Asronun mengingatkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker seusai mengikuti salat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik. Hal ini demi mengurangi potensi penularan COVID-19.

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan salat berjamaah, diharapkan dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an beribadah jamaah.

Baca Juga

Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar. Foto: NU Online
Ketum MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi adalah Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!
MUI Garap Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Didorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Walaupun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi fatwa mui, mui, prokes ibadah, salat jamaah tanpa masker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article medali selasa Perolehan Medali SEA Games 2021 hingga Selasa Pukul 23.00 WIB, Malaysia Kejar Indonesia
Next Article logo sea games 2021 Hari Ini Indonesia Bidik Empat Emas dari Kano/Kayak

TERPOPULER

TERPOPULER
Motor Ducati nyaris terbakar usai terlibat kecelakaan dengan Yamaha NMax di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Foto: Tangkapan layar Instagram @.harnandy_
Jakarta Raya

Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
HeadlineJabodetabek
Ngeri! Modus Bakso dan Uang, Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Aksi Asusila
26 Jul 2026, 15:26
Headline
Debut Shin Tae-yong Bersama Persija Dimulai di Surabaya
26 Jul 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?