Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ingat, Mulai 1 Juli Beli Pertalite Harus Daftar di MyPertamina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ingat, Mulai 1 Juli Beli Pertalite Harus Daftar di MyPertamina
EkonomiHeadlineNews

Ingat, Mulai 1 Juli Beli Pertalite Harus Daftar di MyPertamina

Farih
Farih Published 28 Jun 2022, 13:08
Share
3 Min Read
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta Jumat 24122021. ANTARA FOTO
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO
SHARE

IPOL.ID – Bagi yang akan membeli BBM jenis Pertalite, kini tak bisa sembarangan. Pasalnya, PT Pertamina (Persero) mensyaratkan masyarakat untuk terlebih dahulu mendaftar di aplikasi MyPertamina jika ingin mendapatkan Pertalite.

Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli 2022 melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam keterangan tertulis yan dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina. Jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar,” katanya.

Sehingga ke depannya data tersebut bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.

Saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta sistem untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.

Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Adapun penyaluran BBM subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Cara Pendaftaran:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website: subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. klik daftar sekarang
5. ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, untuk (download) QR dari website dan simpan untuk transaksi di SPBU Pertamina.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mypertamina, news, pertalite, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4fb6fe8a 73a2 46f2 b357 63206718d630 Menteri ATR/Kepala BPN: PTSL dan Digitalisasi Layanan Pertanahan Harus Dipercepat
Next Article Pendeta warga Kabupaten Deliserdang yang ditembak OTK saat mendapat tindakan medis. FotoANTARA Pendeta di Sumut Tertembak di Teras Rumahnya, Ini Kronologinya

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Headline
Harta Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2 Triliun
13 May 2026, 14:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?