Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Diajukan Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Diajukan Tersangka Kasus Penganiayaan
Hukum

Jampidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Diajukan Tersangka Kasus Penganiayaan

Farih
Farih Published 08 Jul 2022, 17:00
Share
3 Min Read
32ce64e8 4bdb 411a a90c ae21751d1cd7
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Salah satu permohonan tersebut diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan, Abdul Fakri alias Abah bin Sakmal.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Direktur dan Koordinator Jampidum beserta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/7).

Adapun, Abdul Fakri yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu telah disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

Dengan begitu, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Ancaman pidana denda atau penjara sebagaimana dimaksud Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tidak lebih dari lima tahun,” jelas Ketut.

Syarat lainnya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah telah dilaksanakannya proses perdamaian antara tersangka dengan korban. Dalam hal ini, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka bahkan juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. “Permohonan penghentian penuntutan tentunya juga tak melupakan pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat,” tambah Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan, tiga tersangka lainnya yang disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
ialah merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Ketiga tersangka itu adalah Haris Wangga bin Ciwang dari Kejaksaan Negeri Indramayu, Andri Ramdani bin almarhum Enan Saputra dari Kejaksaan Negeri Indramayu dan Yanuarius Yogi dari Kejaksaan Negeri Nabire.

“Atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan yang diajukan tersangka, Jampidum Fadil Zumhana lantas memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, news, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tembak Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Usai Ditembak
Next Article d0bd8f34 7f13 4fb3 bff8 be327914d517 Enam Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Bogor, 2 Orang Terluka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?