Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Pelajari SPDP Baru Bos Indosurya
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Pelajari SPDP Baru Bos Indosurya
Hukum

Kejagung Pelajari SPDP Baru Bos Indosurya

Farih
Farih
Published: 2022-07-12 13:23:32
Share
2 Min Read
4c327309 1672 46d0 8d0c 39c9399b9f8d
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait penetapan bos Koperasi Simpan Pinjam PT Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima SPDP baru Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama HS (Henry Surya),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/7).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari SPDP sambil menunggu berkas perkara tersebut dirampungkan oleh penyidik.

“Koordinasi dilakukan secara intensif antara penyidik dengan JPU dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud,” kata Ketut.

Ketut juga memastikan pihaknya akan konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar itu.

“Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat,” ujar Ketut.

“Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” tambah mantan Wakajati Bali tersebut.

Sebelumnya, bos Koperasi Simpan Pinjam PT Indosurya, Henry Surya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Namun bebasnya tersangka investasi bodong tersebut berakhir sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kendati demikian, Bareskrim Polri tak mau menyerah, hingga akhirnya tetap menindaklanjuti proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk bos PT Indosurya, Henry Surya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:IndosuryaKejagungnewsSPDP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ea4cdb82 ebd6 43b1 bd2a b1962abe6a33 169 Jokowi Tegur Zulkifli Hasan: Saya Minta Fokus Kerja
Next Article Ilustrasi OJK. Foto: OJK OJK Gelar Side Event G20/OECD Corporate Governance Forum

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?