Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Hari ini Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Hari ini Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
HeadlineNews

Catat! Hari ini Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Bambang
Bambang Published 17 Jul 2022, 11:03
Share
1 Min Read
bandara ahmad yani semarang1
MONITOR - Genangan surut, Bandara A Yani kembali beroperasi. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

IPOL.ID-Vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal mulai 17 Juli 2022.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi mulai dari udara, laut dan darat.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR ketika melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Baca Juga

IMG 20220423 WA0031 1
Baru Dua Hari, 867.449 Warga Ikuti Vaksin Booster, Polri: Vaksinasi Capai 72,38 Persen
Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen-PCR
Kemenhub Rilis Aturan Berpergian Terbaru Jelang Libur Nataru

Pelaku perjalanan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan. Bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Antigen, Masuk mal, Perjalanan udara, Vaksin boster
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220717 WA0027 Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) di Surabaya Tuntas, Menteri Basuki: Kualitas dan Lansekap Memuaskan
Next Article borneo fc vs arema fc 20171111 185016 Borneo FC Pede Jungkalkan Arema FC

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?