Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sigit Sosiantomo Desak PUPR Benahi Ciliwung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sigit Sosiantomo Desak PUPR Benahi Ciliwung
News

Sigit Sosiantomo Desak PUPR Benahi Ciliwung

Redaksi
Redaksi Published 11 Jan 2021, 12:59
Share
2 Min Read
Ciliwung
Ciliwung
SHARE
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) didesak untuk segera membenahi sungai Ciliwung yang menjadi kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
“Sebelum ada laporan warga soal sampah yang menumpuk di Sungai Ciliwung, saya minta PUPR segera bertindak melakukan pemeliharaan sungai sesuai dengan tupoksinya berdasarkan UU SDA,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Berdasarkan pasal 10 dan 11 UU SDA, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDA pada wilayah sungai lintas provinsi seperti Sungai Ciliwung yang melintasi provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Kewenangan tersebut tidak hanya sebatas menetapan kebijakan strategis, tapi juga dalam hal pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sangat disayangkan saat ini masih banyak yang belum memahami bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan sungai-sungai utama yang melintasi beberapa provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini PUPR sesuai dengan UU SDA. Mungkin kedepan sosialisasi UU ini harus lebih masif sehingga masing-masing pihak terkait bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang digariskan dalam UU,” kata Sigit.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pada 2021 ini PUPR mengalokasikan beberapa kegiatan pengelolaan Sungai Ciliwung mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, pengendalian banjir hingga pemeliharaan rutin sungai.
Adapun anggaran yang dialokasikan dalam APBN untuk pengelolaan Sungai Ciliwung mencapai ratusan miliar, seperti untuk pembangunan sudetan Ciliwung sebesar Rp145 miliar, pengendalian banjir Rp28 Miliar, Review Siaga Banjir Rp1,4 Miliar dan pemeliharaan rutin Sungai Ciliwung sebesar Rp2 Miliar.
“Anggaran untuk Sungai Ciliwung di wilayah DKI cukup besar. Saya minta Dirjen SDA untuk segera membenahi sungai Ciliwungi, jangan sampai ada keluhan apalagi laporan warga soal sampah yang tidak bisa bergerak. Gunakan saja anggaran rutin pemeliharaan Sungai Ciliwung  yang sudah disiapkan dalam APBN,” kata Sigit. (msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210111 WA0012 Juventus Tercecer Tujuh Poin dari AC Milan
Next Article IMG 20210111 WA0055 Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tekankan Anggotanya Gotong Royong

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?