Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cecar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Cecar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Hukum

Kejagung Cecar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kasus Korupsi Duta Palma Group

Farih
Farih Published 19 Jul 2022, 23:00
Share
2 Min Read
1c6f9351 31e9 4e6a a45b 8db186a25922
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kedua saksi yang diperiksa yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Hermansyah Simatupang dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003, BP (inisial).

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/7).

Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Akan tetapi, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih bersifat umum atau belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Adapun dalam kasus ini, PT Duta Palma Group atau disingkat DPG diduga telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar.

Namun pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

PT DPG juga diduga telah membuat dan mendirikan/membuka lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu, dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers belum lama ini.

Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pemilik PT DPG saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bos PT DPG diproses oleh lembaga antirasuah dengan kasus yang berbeda.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aktor Pemberantasan Korupsi, Kejagung, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gudang peluru Saluran Air 332 Meter di Gudang Peluru Diperbaiki, Tiga Bulan Rampung
Next Article Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Soal Autopsi, Polri Berencana Temui Keluarga Brigadir J

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?