Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Cipayung, Pengusaha Berinisial JF Belum Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Cipayung, Pengusaha Berinisial JF Belum Ditahan
Hukum

Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Cipayung, Pengusaha Berinisial JF Belum Ditahan

Farih
Farih Published 20 Jul 2022, 23:06
Share
2 Min Read
e65b0641 f58e 4a38 aaf8 8084ba772fe2
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seorang pengusaha berinisial JF sebagai tersangka baru kasus dugaan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

“Penetapan tersangka JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya yang diterima ipol.id, Rabu (20/7) malam.

Meski ditetapkan tersangka, JF masih luput dari penahanan penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta.

Berbeda dengan tiga tersangka yang lebih dulu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, LD selaku notaris dan MTT selaku swasta.

Dalam kasus ini, tersangka JF dan LD diduga berperan untuk mendorong agar lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Keduanya juga telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Dalam pengaturan harga, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000.

“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683.

Atas perbuatannya, JF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cipayung, mafia tanah, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Edy Mulyadi saat menyampaikan permohonan maaf melalui jejaring sosial beberapa waktu lalu. Kasus Edi Mulyadi, Kejari Jakpus Klaim Dakwaan Jaksa Semakin Diperkuat Saksi
Next Article Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Polri Copot Karopaminal dan Kapolres Jaksel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?