Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asyik.. Lagu di Youtube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Asyik.. Lagu di Youtube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
EkonomiHeadlineNews

Asyik.. Lagu di Youtube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Farih
Farih Published 21 Jul 2022, 22:00
Share
1 Min Read
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira, lagu yang diunggah di Youtube kini bisa menjadi jaminan utang ke bank. Itu seperti tercantum di PP Nomor 24 Tahun 2022 yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif disebutkan jika produk kekayaan intelektual, salah satunya lagu, bisa menjadi penjamin utang ke lembaga keuangan atau nonbank.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan lagu sebagai jaminan utang.

Salah satunya, lagu atau karya itu telah mendapatkan sertifikat dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Kalau lagu (yang) kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers. Itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna, Kamis (21/7/2022).

“Hak Kekayaan Intelektual kita, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia,” imbuhnya.

Nah, semakin tinggi nilai atau potensi dari hak kekayaan intelektual, maka nilai pinjamannya pun akan semakin besar.

Kata Yasonna, PP Nomor 24 Tahun 2022 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

“Masyarakat harus peduli pada kekayaan intelektual yang dibuatnya dan segera mendaftarkan ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham). Pencatatan ini membuat karya intelektual dan inovasi bisa terlindungi,” tandasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: lagu, lagu jaminan utang, lagu youtube, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article e626af08 78ef 4ddd 872e 6e5c93e61dd2 Akses Internet Cepat Kelas Dunia Siap Hadir di Kawasan Timur Indonesia  
Next Article jamaah haji uang Bikin Heboh di Mekkah, Daker Mekkah Panggil YouTuber

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Jakarta Raya
Interupsi di Sidang Paripurna Jadi Sorotan, PDIP Minta Ketua DPRD DKI Baru Buat Aturan Jelas
08 Jun 2026, 18:23
Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?