Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
HeadlineHukumNews

Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Farih
Farih Published 28 Jul 2022, 15:24
Share
1 Min Read
Maming
Mardani H. Maming di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022). Foto: Ant
SHARE

IPOl.ID – Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron KPK.

Mardani tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022).

Dia mengenakan baju berwana hijau dibalut jaket berwana biru dongker. Dia terlihat ditemani beberapa tim hukum, termasuk Denny Indrayana.

Sebelum masuk ke gedung KPK, dia berbicara kepada wartawan, bahw kedatangannya sesui janji yang pernah dia sampaikan.

“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” katanya.

Setelah menyampaikan pernyataan, Mardani lalu masuk ke gedung KPK. Dia terlihat tengah menunggu di lobi bersama pengacaranya.

Mardani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani lalu melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, mardani maming, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article riza Wagub Sebut Anak Pertama Anies Baswedan Akad Nikah Besok
Next Article WhatsApp Image 2021 11 09 at 20.26.25 Jamaah Haji Kloter Medan Delay 12 Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?