Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Setor Rp 14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Setor Rp 14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara
Hukum

KPK Setor Rp 14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara

Farih
Farih Published 01 Aug 2022, 11:14
Share
2 Min Read
kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOl.ID – KPK menyetor pembayaran kewajiban uang pengganti dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang sebesar Rp 14,5 miliar dari Juliari ini sudah disetor KPK ke kas negara.

“Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P. Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Kata Ali, Juliari Batubara melunasi kewajiban membayar uang pengganti ini secara bertahap. Juliari mencicilnya selama tiga kali.

“KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Ali mengatakan, kewajiban membayar uang pengganti terhadap terpidana kasus korupsi dilakukan KPK demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Menurut Ali, penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: juliari batubara, kpk, mensos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ea0d6bd9 12ca 486a a408 fd215279a8ee Atasi Backlog, Kementerian PUPR Kucurkan Subsidi Sebanyak 222.586 Unit Rumah
Next Article 008684700 1629191176 MJR 9504 Istana Undang Ribuan Masyarakat Hadir Langsung di Upacara HUT ke-77 RI

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

Jakarta Raya
Jupiter Apresiasi Langkah Tegas Wagub Tertibkan Parkir di Point Square
25 Apr 2026, 10:17
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?