IPOL.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menetapkan putusan praperadilan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar seusai pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.
“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab, terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi SM,” ungkap kuasa hukum Nizar Dahlan, yakni Rezekinta Sofrizal di PN Jaksel, Jumat (12/8).
Selain itu, Rezekinta menyebut, permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.
“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini, mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Selain itu, telah menyerahkan bukti-bukti terkait.
“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut Nizar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Namun ahli pidana yang dihadirkan Nizar yaitu Abdul Ficar Hadjar selaku Dosen Fakultas Hukum Trisakti, menilai permohon tersebut dinilai sah-sah saja karena merupakan terobosan baru dan tidak melanggar hukum.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan SM. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi itu tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (Joesvicar Iqbal/msb)