Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wakil Ketua DPR RI Dukung Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wakil Ketua DPR RI Dukung Revisi UU ITE, Ini Alasannya
NasionalNews

Wakil Ketua DPR RI Dukung Revisi UU ITE, Ini Alasannya

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 17:20
Share
2 Min Read
Anggota DPR, Azis Syamsuddin saat memberikan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Yudha/indoposonline.
SHARE

Indoposonline.id – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendukung langkah pemerintah menghimpun masukan dari masyarakat terkait perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia bahkan juga mendukung UU ITE untuk direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi pada hari ini. Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” ujar Aziz saat diminta masukan oleh Tim Kajian UU ITE yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam, Jumat (19/1/2021).

Politisi Golkar itu beralasan perlunya revisi UU ITE disebabkan sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum. Di antaranya adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsudin, revisi uu ite, UU ITE
Redaksi 19 Mar 2021, 17:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penempatan Dana PEN di BPD Capai 16,45 Triliun
Next Article Mulai Rabu Depan, Spanyol akan Gunakan Lagi Vaksin AstraZeneca

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?