Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Agung Malaysia Kuatkan Vonis 12 Tahun Najib Razak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Mahkamah Agung Malaysia Kuatkan Vonis 12 Tahun Najib Razak
Internasional

Mahkamah Agung Malaysia Kuatkan Vonis 12 Tahun Najib Razak

Iqbal
Iqbal Published 23 Aug 2022, 19:37
Share
1 Min Read
najib razak
Mahkamah Agung (MA) Malaysia menolak upaya hukum yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Razak. Foto: Reuters
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) Malaysia menguatkan vonis penjara 12 tahun terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak karena terlibat korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

“Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman (tetap),” kata Ketua Hakim MA Malaysia, Maimun Tuan Mat mengatasnamakan panel lima hakim.

“Pandangan bulat kami (Mahkamah Agung) bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan (Najib Razak) sangat bersalah atas tujuh dakwaan,” bebernya.

Putusan akhir atas vonis penjara datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partainya yang berkuasa dalam pemilu pada 2018. Saat itu, Najib Razak didakwa bersama teman-temannya menggelapkan miliaran dolar AS dari dana negara 1MDB.

Baca Juga

hira jani
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
Alhamdulillah, 1.657 Orang Masuk Islam di Selangor, Malaysia, Sepanjang 2025
Kebakaran Besar Menghancurkan 200 Rumah di Desa Terapung Malaysia

Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan politikus senior itu bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer USD10,1 juta dari SRC International, bekas unit dana negara 1MDB, ke rekening pribadinya.

Pengadilan banding pada Desember tahun lalu menolak upaya banding Najib. Sehingga dia harus mengupayakan kasusnya ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus korupsi najib razak, Malaysia, vonis najib razak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220713 WA0110 Anggota DPRD DKI Ini Minta Honor Dasa Wisma Dinaikan Rp 2 juta perbulan
Next Article 6304b0847fe43 gol emosional marselino ferdinan untuk persebaya 375 211 Gol Berkelas Marselino Bawa Persebaya Bungkam PSIS

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?