Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Aturan Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Pemprov DKI Manut ke Kemendagri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Aturan Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Pemprov DKI Manut ke Kemendagri
HeadlinePolitik

Soal Aturan Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Pemprov DKI Manut ke Kemendagri

Farih
Farih Published 01 Sep 2022, 15:31
Share
2 Min Read
1e359537 db16 46eb 8e12 20df3a0f71ca
Marullah Matali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI akan mengikuti semua aturan, mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran (SE) dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai SE Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Marullah Matali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/9).

Baca Juga

IMG 20260601 WA0107
Horee, Pemprov DKI Bebaskan Denda Keterlambatan BBNKB Juni-Agustus
Pemprov DKI Bersih-bersih Kawasan Monumen Nasional
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW

Adapun usulan pemberhentian tersebut, dijelaskannya, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, pemberhentian gubernur, Pemprov DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 09 01 at 3.21.12 PM Launching Program Emaskan Sampah untuk Indonesia, Pegadaian Ingin Masyarakat Teredukasi
Next Article 62e230e940015 kopda muslimin dan istrinya rina wulandari 665 374 Gagal Bunuh Istri, Kopda Muslimin Bunuh Diri Tenggak Sianida

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?