Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edy Mulyadi Terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Keluar dari Tahanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edy Mulyadi Terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Keluar dari Tahanan
HeadlineHukumNews

Edy Mulyadi Terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Keluar dari Tahanan

Farih
Farih Published 13 Sep 2022, 10:13
Share
1 Min Read
70674 edy mulyadi
Edy Mulyadi. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Edy Mulyadi terdakwa dalam kasus apa yang disebut dengan pernyataan ‘tempat jin buang anak’ akhirnya menghirup udara bebas.

Itu setelah divonis 7 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edi dikeluarkan dari bui sesuai perintah majelis hakim.

“Benar, tadi malam (keluar dari sel tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Selasa (13/9/2022).

Kata Immanuel, penuntut umum menghormati putusan majelis hakim. Jaksa juga melakukan banding atas putusan hakim.

“Menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsider,” jelasnya.

“Melaksanakan penetapan dalam putusan Majelis Hakim, yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” imbuhnya.

Edy Mulyadi dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tujuh bulan 15 hari penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Namun hakim juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.Karena masa penahanan yang sudah dijalaninya sama dengan vonis tersebut. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edy Mulyadi, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Papua Lukas Enembe KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
Next Article e478c25d f662 45de 8a28 4eb0860d6250 Dukung Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Gelar Program Pengembangan Start Up “Elevation: Watts Up!

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?