Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Pengamat: Buntut Reformasi Birokrasi Masih Setengah Hati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Pengamat: Buntut Reformasi Birokrasi Masih Setengah Hati
HukumNews

Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Pengamat: Buntut Reformasi Birokrasi Masih Setengah Hati

Yudha
Yudha Published 25 Sep 2022, 10:32
Share
2 Min Read
New Project 8 3
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah
SHARE

IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menyoroti penangkapan oknum hakim agung, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penangkapan oknum penegak hukum itu sebagai bukti bahwa budaya hukum dan moral penegak hukum di Indonesia masih buruk.

Apalagi penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penerimaan suap atau uang pelicin dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Ini menunjukkan budaya hukum dan moral aparat penegak hukum kita sangat buruk, seolah-olah semua hanya bisa “diurus” kalau ada pelicinnya,” ujar Akbar saat berbincang dengan ipol.id, Minggu (25/9).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan

Di sisi lain, Akbar juga menyoroti reformasi birokrasi yang diduga masih dilakukan setengah hati di MA. Akbar pun mendorong agar reformasi birokrasi lembaga peradilan itu dilakukan secara totalitas.

“Kita berharap jangan ada lagi kewajiban-kewajiban untuk memberikan pelicin atau suap di lembaga peradilan,” tegas Akbar.

Diketahui, Sudrajat Dimyati atau SD ditangkap oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap alias uang pelicin dalam pengurusan perkara di MA.

Selain SD, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan itu. Lima orang di antaranya adalah PNS di MA.

Mereka di antaranya, Elly Tri Pangestu (Panitera Pengganti), Desy Yustria selaku (Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (Kepaniteraan MA) dan Albasri (PNS) dan Redi (PNS).

Lalu, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Sebelum ditetapkan tersangka, mereka diduga telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9) malam.(Yudha Krastawan) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Indonesia Justice Watch (IJW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, operasi tangkap tangan (OTT), Reformasi Birokrasi, Uang Pelicin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220924 WA0039 Komisaris PLN Apresiasi Program Budidaya Ikan Wader di Yogyakarta Binaan PLN bersama UGM
Next Article IMG 20220925 WA0008 Anies Ingin Keberadaan TIM Jadi Wadah Penggiat Seni Yang Menghasilkan Karya Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0084
HeadlineOlahraga

Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026

Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
HeadlineNusantara
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
01 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ekonomi
Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey
01 Jun 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?