IPOL.ID – Putri penyanyi dangdut, almarhum Imam S Arifin harus berurusan dengan polisi. Perempuan berinisial RDA itu diduga telah mencuri belasan sepeda motor.
“Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin,” terang Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kamis (29/9).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.
Nah, setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal. Saat itulah, RDA langsung membawa kabur motor yang dipinjamnya.
Yonky mengatakan, pihaknya telah menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.
Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.
“Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun,” sebut Yonky.
Setiap motor yang digasak RDA lalu dijual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.
