Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Operator Transportasi Bakal Diawasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Operator Transportasi Bakal Diawasi
Nasional

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Operator Transportasi Bakal Diawasi

Redaksi
Redaksi Published 27 Mar 2021, 17:06
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 01 at 22.36.59
ilustrasi Tol Japek / istimewa
SHARE

indoposonline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Itu setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Adita Irawati mengatakan, Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat. Dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten. Baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelasnya dalam keterangan persnya dikutip Sabtu (27/3/2021).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
KPK Kembali Panggil Eks Stafsus Budi Karya Sumadi
Tanya Langsung ke Penumpang, Menhub Dudy Pastikan Tiket Pesawat Lebaran Didiskon hingga 20 Persen
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, menhub, mudik lebaran 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210327 WA0003 Berpeluang Menangkan Pemilu 2024, Partai Gerindra Jadikan Jawa Timur Basis Kekuatan
Next Article Polri Angka Kejahatan Turun Selama Pendemi COVID 19 KlikPositif 090420113853 Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?