Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Notaris di Buleleng Dijebloskan ke Bui karena Kemplang Pajak Rp728 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Notaris di Buleleng Dijebloskan ke Bui karena Kemplang Pajak Rp728 Juta
Hukum

Notaris di Buleleng Dijebloskan ke Bui karena Kemplang Pajak Rp728 Juta

Farih
Farih Published 05 Nov 2022, 07:00
Share
2 Min Read
kemplang pajak rp728 juta notaris di buleleng masuk bui
Tersangka KNS diserahkan ke kantor Kejari Buleleng. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – KNS, seorang notaris di Buleleng Bali dijebloskan ke penjara karena disangka telah mengemplang pajak senilai Rp728 juta.

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan KNS, notaris yang menjadi tersangka pidana pajak, itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Menurut Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng.

KNS diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.

Dia diketahui tak membayar pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016. Akibatnya timbul kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.

Tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 September 2022 lalu. Pihak Kejari Buleleng pun langsung menahan KNS.

“Dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggrah dalam keterangannya, Jumat (4/11).

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” lanjutnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buleleng, kemplang pajak, notaris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article breaking news liga 1 20222023 resmi dihentikan selama 1 pekan wnu Liga 1 Bakal Bergulir Lagi, LIB Masih Cari Formatnya
Next Article IMG20191108140401 PBNU: Pernyataan Ade Armando Berbahaya bagi Keutuhan NKRI.

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?