indoposonline.id – Beberapa lembaga internasional, seperti Bank Dunia, OECD, ADB dan IMF memproyeksikan pertumbuhan Indonesia berada pada kisaran 4,4%-4,9% di 2021. Dan 4,8%-6,0% di 2022. Proyeksi ini sejalan dengan optimisme Pemerintah Indonesia yang memperkirakan perekonomian nasional tumbuh pada kisaran 4,5%-5,3% di 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa di 2021 ini pemerintah yakin perekonomian Indonesia akan dapat tumbuh. Dan penyebaran Covid-19 juga akan dapat ditekan.
Hal tersebut kata dia, didukung oleh Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yang terus didorong untuk memperkuat sisi daya beli (demand) dan produksi (supply).
“Selain terus menggulirkan program pendorong daya beli, program membantu sisi produksi juga terus diberikan. Tak lupa, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi massal. Menguatkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan memperluas implementasi PPKM Mikro,” jelasnya dalam keterangan persnya dikutip Jumat (2/4/2021).
Alokasi anggaran Program PEN di 2021 sebesar Rp699,43 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan realiasi PEN di tahun lalu yang sebesar Rp579,78 triliun.
“Khusus untuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp184,83 triliun,” ujarnya.
Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan Korporasi diberikan melalui enam stimulus. Yakni, Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit.
“Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dan menyerap 97% dari total angkatan kerja (116,9 juta tenaga kerja),” ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja. Melalui KUR dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan.
Dalam masa pandemi dari tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6%. Sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi 0%.
Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.
“Sementara, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3%. Penundaan angsuran pokok. Dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp253 triliun,” pungkasnya. (dri)