Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengusaha Helmut Hermawan Tolak  Keputusan Ditjen AHU Terkait Kepemilikan Saham di PT CLM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pengusaha Helmut Hermawan Tolak  Keputusan Ditjen AHU Terkait Kepemilikan Saham di PT CLM
News

Pengusaha Helmut Hermawan Tolak  Keputusan Ditjen AHU Terkait Kepemilikan Saham di PT CLM

Bambang
Bambang Published 07 Nov 2022, 19:12
Share
2 Min Read
hermawan
Helmut Hermawan
SHARE

IPOL.ID-Pengusaha Nikel asal Sulawesi Selatan, Helmut Hermawan menyatakan menolak keras keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Adapun surat persetujuan Ditjen AHU tersebut telah diterbitkann tertanggal 31 Oktober 2022 setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022. Menurutnya, hal tersebut dianggap melawan hukum.

Di mana surat persetujuan Direktur Jenderal AHU tersebut baru saja dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2022. Penolakan tersebut disebabkan karena para pemilik saham PT CLM yang sah secara hukum berdasarkan akta otentik pendirian beserta perubahan sebelumnya.

“Tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lainnya,” kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, saat ini para pihak sedang melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri terkait polemik sebelumnya yang terjadi antara Aserra Group dan para pemegang saham PT Asia Pacific Mining Resources.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditjen AHU, olak  Keputusan Ditjen AHU, Pengusaha Helmut Hermawan, Pengusaha Nikel asal Sulawesi Selatan, Terkait Kepemilikan Saham di PT CLM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article biomasa COP 27 Mesir: PLN Paparkan Penggunaan Biomassa di PLTU dalam Upaya Kurangi Emisi Karbon dan Berdayakan Ekonomi Masyarakat
Next Article wushu 5 Resmi, Skuad Timnas Wushu Indonesia Diumumkan,  Herman Wijaya: Jangan Berkecil Hati Bagi yang Tidak Terpilih

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?