indoposonline.id – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut), ramai dibicarakan sejumlah pihak. PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Namun Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi membantah hal tersebut. Menurutnya kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.
Silang pendapat pun terjadi di tengah masyarakat terkait penyebab naiknya harga BBM di wilayah tersebut. Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di suatu daerah, secara otomatis akan membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut naik. Baik BBM bersubsidi maupun non subsidi.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp200. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM. Baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano, Minggu (4/4/2021).
Harusnya kata dia jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB.
“Bukan malah menaikannya,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor. Antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain.
“Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak lainnya,” jelas Sofyano
Dia menilai penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp200 di Sumatera Utara merupakan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.
“Naiknya harga jua akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari laman RRI, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membantah kabar tersebut.
“Enggaklah, salah itu,” ujarnya menjawab wartawan di Medan, Kamis (1/4/2021).
Edy menegaskan, bahwa harga BBM ditentukan oleh Pertamina.
“Yang menentukan harga itu Pertamina atau gubernur? Jadi, ini sudah tahu, tapi dia cari momentum saja itu. Kita kan harus menyesuaikan. Begitu naik barang, Pergub kan, harus diperbarui,” ujarnya.
Edy kembali menegaskan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut ditentukan Pertamina bukan mengacu Pergub.
“Masa Pertamina mengacu Pergub? Pergub menyesuaikan, itu aturan dari atas,” pungkasnya. (msb/dri)