Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini kata Kapolri Terkait Kasus Suap Tambang Ilegal, Harus Ada Alat Bukti!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Begini kata Kapolri Terkait Kasus Suap Tambang Ilegal, Harus Ada Alat Bukti!
News

Begini kata Kapolri Terkait Kasus Suap Tambang Ilegal, Harus Ada Alat Bukti!

Bambang
Bambang Published 26 Nov 2022, 13:44
Share
3 Min Read
kapolri
SHARE

IPOL.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus suap tambang ilegal yang menyeret sejumlah perwira Polri, salah satunya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sigit mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa purnawirawan polisi berpangkat Aiptu bernama Ismail Bolong yang membuat isu itu mencuat.

“Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya,” kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

Agus diduga terlibat dalam dugaan suap tambang ilegal yang sempat diselidiki Sambo.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Ketua Komisi IV Tinjau Renovasi SMP Kemala Bhayangkari

Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan sebelumnya mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harus ada alat bukti, kabareskrim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasus Suap Tambang Ilegal, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gregoria Mariska Kabar Gembira Gregoria Dipastikan Tampil di BWF World Tour Finals 2022
Next Article DSC01921 PNM Gelar Pesta Nasabah Mikro di Makassar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?