Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tujuh WNA India Jadi Tersangka  Pelanggaran Karantina Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tujuh WNA India Jadi Tersangka  Pelanggaran Karantina Kesehatan
HeadlineIndex beritaJabodetabekKriminal

Tujuh WNA India Jadi Tersangka  Pelanggaran Karantina Kesehatan

Timur
Timur Published 29 Apr 2021, 12:01
Share
2 Min Read
wna India
WNA India diamankan setelah mendarat di Bandara Soetta. (Ist)
SHARE

indoposonline.id –  Polda Metro Jaya menetapkan tujuh warga negara India dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.

“Total semua 11 yang kami amankan, masih ada dua pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu yang masih kita lakukan pengejaran,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/04/21).

Belasan tersangka itu perinciannya, lima WN India yang datang dari India. Kemudian, dua WN India dan empat WNI yang membantu kelolosan tak mengikuti proses karantina.

Pengungkapan ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (21/04/21). Di dalam pesawat tersebut terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.

Baca Juga

46F7F881 5D0C 44D4 AAA2 4015E567667D e1619328851920
Imigrasi Pulangkan 32 Warga Negara India yang Ditolak Masuk Indonesia

Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan wajib karantina selama 14 hari bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia. Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan ada rangkaian proses yang mesti dilalui oleh siapapun yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: langgar pokes, wna india
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 29 at 11.03.23 AM Masih Pandemi, Akankah Bisnis Ritel Kembali Menggeliat di Tahun 2021?
Next Article Kawanan Begal Bersenjata Celurit Diringkus Warga Jagakarsa Kawanan Begal Bersenjata Celurit Diringkus Warga Jagakarsa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?