Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perayaan Malam Tahun Baru, Polri Larang Petasan tapi Kembang Api Boleh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perayaan Malam Tahun Baru, Polri Larang Petasan tapi Kembang Api Boleh
Headline

Perayaan Malam Tahun Baru, Polri Larang Petasan tapi Kembang Api Boleh

Farih
Farih Published 22 Dec 2022, 16:35
Share
1 Min Read
fec3b853 9c30 4e9e a57d fc5e14eb1a0a
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Perayaan malam tahun baru biasanya diisi dengan seruan terompet dan menyalakan petasan, Namun, pada pesta perayaan malam tahun baru 2023 ini, Polri meminta masyarakat meniadakan petasan.

“Kalau petasan tidak boleh,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/12).

Pelarangan petasan, kata Dedi, karena mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Meski petasan dilarang, polisi masih boleh merayakan pergantian malam tahun baru dengan kembang api.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto Parlementaria
Marak Pelemparan Petasan ke Toko Tramadol, Sahroni Desak Polisi Lebih Cepat Respons Laporan
4 Hari Dirawat, Korban Ledakan Petasan di Ponorogo Meninggal
Kembang Api Warnai Malam Pati Usai KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka

Hanya saja, sambung Dedi, penggunaan kembang api juga harus mengantongi izin.

“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” ujarnya.

Masyarakat harus terlebih dahulu mengurus proses perizinan dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

“Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan,” jelasnya.

Selain petasan, masyatakat juga diimbau tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal itu menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kembang api, malam tahun baru, petasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221222 105631 KJN Tetap Optimis Ditengah Ancaman Krisis Global
Next Article 3290084045 Penuhi Kebutuhan Nataru, BI Siapkan Uang Tunai Rp117,7 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?