Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Jujur Laporkan SPT Tahunan, Pria di Bantul Divonis Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tak Jujur Laporkan SPT Tahunan, Pria di Bantul Divonis Penjara
Hukum

Tak Jujur Laporkan SPT Tahunan, Pria di Bantul Divonis Penjara

Farih
Farih Published 09 Feb 2023, 09:45
Share
1 Min Read
pajak
Pria di Bantul divonis bersalah karena telah mengemplang pajak. Foto: Instagram Ditjen Pajak
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap HP, pria di Bantul Yogyakarta karena telah mengemplang pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.

“Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp88,83 miliar,” demikian keterangan Ditjen Pajak dalam akun instagramnya dikutip Kamis (9/).

Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantul, pajak, spt, SPT Tahunan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Borneo FC Perpanjang Tren Negatif 1675874622 Dibekuk Dewa United, Borneo FC Perpanjang Tren Negatif
Next Article 99fff8d0 9d87 489a b42b 27b8d9e3b940 Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan IKN dan Pulau Kalimantan, Telkom Resmikan neuCentrIX Pontianak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?