Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Predator Seks di Tangerang, Guru Agama Cabuli 7 Siswi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Predator Seks di Tangerang, Guru Agama Cabuli 7 Siswi
Kriminal

Predator Seks di Tangerang, Guru Agama Cabuli 7 Siswi

Farih
Farih Published 10 Feb 2023, 11:30
Share
1 Min Read
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan
SHARE

IPOL.ID – Aksi pencabulan diduga dilakukan guru agama warga Koang, Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku, MSA diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.

Kini pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tersangka MSA diduga melakukan pencabulan terhadap para korban sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

Perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku di kediamannya, di wilayah Koang, Kota Tangerang.

Zain mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap dari laporan orangtua korban yang melaporkan ke polisi.

“Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” katanya, Kamis (9/2).

Dari laporan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati enam orang korban anak lainnya yang juga mengalami pencabulan.

“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” sebutnya.

Pelaku dijerrt Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru agama, pencabulan, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b8be7fd5 3831 481f bb8e 20617756034c 1.072 Gempa Guncang Jayapura Sejak 2 Januari 2023
Next Article Ronaldo (Twitter) Perempuan Ditemukan di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Diduga Korban Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Politik
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
15 May 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?