Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu di Sidang Etik terkait Pendaftaran PKR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DKPP Periksa KPU dan Bawaslu di Sidang Etik terkait Pendaftaran PKR
Nasional

DKPP Periksa KPU dan Bawaslu di Sidang Etik terkait Pendaftaran PKR

Bambang
Bambang Published 13 Feb 2023, 10:49
Share
2 Min Read
DKPP gelar Sidang Etik untuk KPU dan Bawaslu. Foto: dok DKPP
DKPP gelar Sidang Etik untuk KPU dan Bawaslu. Foto: dok DKPP
SHARE

IPOL.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI pada Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

“Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII,” kata Yudia dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Pengadu juga mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII.

“Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bawaslu di Sidang Etik, DKPP Periksa KPU, terkait Pendaftaran PKR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230213 WA0022 Dari KPU Lompat ke PLN, Hasbil: Masuk Akal Nggak?
Next Article IMG 20230213 WA0024 1 PSI Tawarkan Bantuan Pengacara untuk Korban Aksi Koboi Pengendara Fortuner

TERPOPULER

TERPOPULER
piala dunia 2026 korea selatan bangkit balik unggul 2 1 atas ceko jelang akhir laga 12062026 110553
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1

Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
Olahraga
Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis: Hiburan Masyarakat, Gerakan Roda Perekonomian
11 Jun 2026, 23:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?