Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK: Vonis Bharada E Bakal Jadi Acuan Publik, Memandang Status Justice Collaborator
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK: Vonis Bharada E Bakal Jadi Acuan Publik, Memandang Status Justice Collaborator
Hukum

LPSK: Vonis Bharada E Bakal Jadi Acuan Publik, Memandang Status Justice Collaborator

Farih
Farih Published 14 Feb 2023, 23:45
Share
2 Min Read
deffe64d 0087 4986 9cef 3a4c9a7c9059
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E bakal mempertaruhkan status Justice Collaborator (JC) pada kasus tindak pidana yang dijalankan terdakwa.

Vonis yang akan dijatuhkan pada sidang Rabu (15/2) dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status Justice Collaborator.

Bahwa apakah status JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara akan diganjar keinginan hukuman, atau justru sebaliknya.

“Ini masa depan Justice Collaborator juga. Jadi enggak hanya Richard tapi juga Justice Collaborator di masa depan,” kata Susilaningtias pada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2).

Secara hukum, lanjutnya, hak keringanan hukuman untuk seorang Justice Collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun bila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E. Publik tentu bertanya apakah Justice Collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.

Bukan tidak mungkin dalam kasus pidana di masa mendatang seorang saksi pelaku enggan buka mulut kepada penegak hukum karena pesimis akan diganjar hukuman ringan.

“Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga mungkin akan malas menjadi Justice Collaborator, enggak akan mau menjadi Justice Collaborator,” tandasnya.

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan, bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menjadi dasar LPSK merekomendasikan status Justice Collaborator untuk Bharada E ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Ketiga alternatif yaitu hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa JC dipersidangan.

“Kalau rekomendasi (JC) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu esok putusannya seperti apa. Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bharada e, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib saat mengalami kekalahan dari PSM Makassar di laga pekan ke-24 Liga 1 2022/2023 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupatem Bogor. Gol Anak Asuh Shin Tae Yong, Bawa PSM Kalahkan Persib
Next Article Barcelona vs Manchester United di masa lalu (Twitter) Jelang Duel Raksasa PSG kontra Bayern Munchen di Liga Champions Dinihari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Jakarta Raya
Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60
09 May 2026, 19:41
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?