Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Syamsuri di Tukang Tambal Ban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tangkap Syamsuri di Tukang Tambal Ban
Hukum

Kejagung Tangkap Syamsuri di Tukang Tambal Ban

Farih
Farih Published 22 Feb 2023, 14:30
Share
2 Min Read
2ec897ae 2ad3 4782 a3d2 099f1af72e64
Syamsuri, terpidana kasus penggelapan saat diamanlan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap seorang terpidana bernama Syamsuri, 68.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan tersebut setelah dua tahun melakukan perburuan terhadap yang bersangkutan.

“Tim yang melakukan perburuan akhirnya menemukan terpidana (Syamsuri) di sebuah bengkel ban, Jalan Thamrin, Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (21/2).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Namun usai divonis, Syamsuri enggan memenuhi panggilan untuk melaksanakan eksekusi yang disampaikan secara patut oleh jaksa. Syamsuri pun akhirnya dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur.

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, Syamsuri langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Sebelum adanya putusan MA, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Syamsuri terbukti menggelapkan uang senilai Rp3 miliar atau melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, Syamsuri malah dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tak terima, jaksa pun menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, syamsuri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article esemka Legislator Desak Pemerintah Klarifikasi Terkait Kejelasan Status Mobil Esemka
Next Article a6ee351e b4fd 4230 971a 52eeea49a1a0 Jaga NKRI dengan Memahami Warisan Sejarah Tokoh Bangsa, LKN Bikin MoU dengan Yayasan Wintoba

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
HeadlineOlahraga
Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol
25 Apr 2026, 23:14
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ekonomi
Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding Ultra Mikro Perkuat Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri
25 Apr 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?