Bersama: August Mellaz
Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
Daerah pemilu istilah ini kan kalau kita lihat di pemilu-pemilu orde baru memang tidak terlalu dikenal. Jadi daerah pemilihan itu sangat dipahami sebagai wilayah administrasi pemerintahan, jadi kabupaten kota, kecamatan. Tetapi pada masa pasca reformasi terutama tahun 2004 itu ada perkembangan baru di dunia kepemiluan karena kita sudah mulai mengadopsi prinsip-prinsip ataupun terminologi yang biasanya dibawa dari barat. Makanya kalau di dunia barat itu disebutnya distrik magnitude, nah, di Indonesia kita sebut distrik pemilihan atau daerah pemilihan. Nah, disitulah mulai baru dikenal di kita.
Daerah pemilihan ini sesungguhnya menentukan apa? Ada banyak hal, tergantung sudut pandang. Tapi secara prinsip sebenarnya daerah pemilihan itu merupakan satu wilayah yang menjadi dan punya batas-batas tertentu untuk dipergunakan oleh misalnya politisi atau kandidat dalam berkampanye dan meraih suara. Dari pemilih di wilayah tersebut itulah prinsipnya.
Tetapi tetapi memang di undang-undang pemilu itu kemudian daerah pemilihan itu merupakan wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi pemerintahan. Nanti bisa kita periksa, kalau misalnya daerah pemilihannya DPR RI, dia bisa dikatakan provinsi atau bagian provinsi atau gabungan dari kabupaten kota. Kalau provinsi nanti kabupaten kota bisa jadi satu daerah sendiri atau gabungan dari kabupaten kota. Kalau nanti di dprd kabupaten kota, dia bisa kecamatan atau gabungan dari kecamatan.
Lalu pemilihan digabung atau tidaknya ditentukan oleh apa? Yang harus dipahami oleh publik bahwa yang namanya pemilu itu merupakan kajian interdisipliner. Jadi multidisipliner, sehinga daerah pemilihan itu tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Misalnya politik, ada daerah pemilihan itu mencerminkan pengelompokan politik dari masyarakat misalnya pengelompokan politik misalnya daerah-daerah tertentu memang secara tradisional menjadi basis partai apa atau ideologi apa, nasionalis, agama atau lainnya. Tetapi ada juga pengelompokan itu mungkin tidak ditandai dari sisi politiknya, namun aspirasi itu ada misalnya wilayah-wilayah yang menjadi domisilinya masyarakat adat. Karena itu banyak di Indonesia sebagai satu fakta sosiologis yang harus diterima.
Oleh karenanya pemilu itu mulai disiplin matematika, disiplin sosiologi, disiplin politik itu sendiri, disiplin ekonomi pun seharusnya mulai dilibatkan. Termasuk nanti ilmu politik terapan dan ststistika terapan, itu juga penting itu dilibatkan dalam memotret daerah pemilihan.