indoposonline.id-Syarat wajib mengendarai kendaraan seperti mobil atau motor di jalan raya, adalah memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Kita perlu mengetahui batas masa berlaku SIM, jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (28 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Kamis (28 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.