indoposonline.id-Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu dampak ekonomi yang serius dari pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari pembayaran manfaat klaim program JHT (Jaminan Hari Tua) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger, Jakarta Timur.
”Dalam periode Januari sampai 23 Desember 2020, kami membayarkan lebih dari Rp275 miliar manfaat JHT dengan jumlah pengambil klaim lebih dari 14 ribu kasus. Jumlah ini sepertinya sejarah baru di kantor cabang kami,” ungkap PPS Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Arrachman Yunianto, di Jakarta, Kamis (28/1/2021). Angka tersebut lebih tepatnya adalah 14.846 pengambilan JHT dengan total pembayaran Rp275.709.689.040 dari Januari sampai 23 Desember 2020.
Menurut Arrachman, selama pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang di-PHK. Sehingga mereka berbondong-bondong mengambil JHT. Puncak tertinggi pengabilan JHT terjadi pada Juli 2020 yaitu mencapai 1.997 kasus dengan pembayaran Rp33.801.896.800. Arrachman mengatakan, meski jumlah kasus pengambilan JHT besar tapi pihaknya membayarkan seluruh hak peserta tanpa kendala.
Menurutnya, salah satu kelancaran layanan JHT adalah karena tersedianya fasilitas Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) baik yang online (daring) mapun onsite (datang di tempat). Dikatakan, fisilitas layanan berbasis IT yang dirancang untuk menghindari atau meminimalkan tatap muka di masa pandemi tersebut ternyata juga ampuh mengurai antrean.
”Pandemi Covid-19 ini patut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat pekerja kita tentang betapa besarnya manfaat program BPJAMSOSTEK. Peserta yang ter-PHK pada akhirnya merasakan manfaat dari JHT itu sendiri,” ungkapnya. Dikatkaan, peserta BPJAMSOSTEK tidak terlalu terpukul secara ekonomi dari risiko PHK yang dialaminya. Karena, peserta masih memiliki tabungan JHT beserta pengembangan. Tabungan tersebut dapat bermanfaat untuk melanjutkan hidup semisal buat modal membuka usaha.
”Tidak lupa kami juga meminta kepada setiap peserta pengambil JHT untuk mendaftar kembali sebagai peserta BPJAMSOSTEK kategori mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Itu agar mereka tetap terlindungi dengan manfaat-manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Selain pembayaran kliam JHT, dalam periode Januari – 23 Desember 2020 Kantor Cabang BPJAMSOTEK Jakarta Ceger juga mencairkan manfaat-manfaat program lain. Antaralian, membayar klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) total Rp2.314.106.486 untuk 69 kasus. Pembayaran klaim JKM (Jaminan Kematian) Rp1.559.525.750 untuk 28 kasus. Begitu pula pembayaran klaim Jaminan Pensiun (JP) total Rp4.953.084.750 dari 775 kasus.(mbs)