Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJAMSOSTEK Ceger Bayar Manfaat Besar-besaran di Masa Pandemi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPJAMSOSTEK Ceger Bayar Manfaat Besar-besaran di Masa Pandemi
Jabodetabek

BPJAMSOSTEK Ceger Bayar Manfaat Besar-besaran di Masa Pandemi

Redaksi
Redaksi Published 28 Jan 2021, 09:50
Share
3 Min Read
cabang ceger
ILUSTRASI-Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger.IST
SHARE

Menurutnya, salah satu kelancaran layanan JHT adalah karena tersedianya fasilitas Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) baik yang online (daring) mapun onsite (datang di tempat). Dikatakan, fisilitas layanan berbasis IT yang dirancang untuk menghindari atau meminimalkan tatap muka di masa pandemi tersebut ternyata juga ampuh mengurai antrean.

”Pandemi Covid-19 ini patut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat pekerja kita tentang betapa besarnya manfaat program BPJAMSOSTEK. Peserta yang ter-PHK pada akhirnya merasakan manfaat dari JHT itu sendiri,” ungkapnya. Dikatkaan, peserta BPJAMSOSTEK tidak terlalu terpukul secara ekonomi dari risiko PHK yang dialaminya. Karena, peserta masih memiliki tabungan JHT beserta pengembangan. Tabungan tersebut dapat bermanfaat untuk melanjutkan hidup semisal buat modal membuka usaha.

”Tidak lupa kami juga meminta kepada setiap peserta pengambil JHT untuk mendaftar kembali sebagai peserta BPJAMSOSTEK kategori mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Itu agar mereka tetap terlindungi dengan manfaat-manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210128 085208 Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Next Article WhatsApp Image 2021 01 27 at 19.39.31 Mengawali 2021, Perusahaan BUMN Ini Ekspor Komponen Pembangkit Listrik

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?