indoposonline.id-Sudah jatuh tertimpa tangga, hal itulah yang dialami dua Warga Negara Asing (WNA) asal India. Kedua tersangka berinisial MZS, 26, dan SNA, 26, dibekuk aparat Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) DKI Jakarta dan Imigrasi Jakarta Selatan terpaut penyalahgunaan izin tinggal dan jualan berlian sintetis, Selasa (19/1/2021).
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian ditingkatkan penyidikan terhadap dua orang WN asal India. Kedua tersangka berinisial MZS, 26, dan SNA, 26, ini melanggar izin tinggal di Wilayah Jakarta Timur.
“Dalam penyelidikan petugas kami di lapangan ditemukan pelanggaran Imigrasi, keduanya melakukan kegiatan di luar atau yang tidak seharusnya, kedua WNA ditemukan memperdagangkan dengan cara menitipkan barang dagangannya ke satu toko di daerah Blok M, Jakarta Selatan,” tukas Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta di Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (19/1/2021).