Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua WN India Ditangkap Imigrasi DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Dua WN India Ditangkap Imigrasi DKI Jakarta
Jabodetabek

Dua WN India Ditangkap Imigrasi DKI Jakarta

Redaksi
Redaksi Published 19 Jan 2021, 16:10
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 19 at 15.43.59
SHARE

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M. Tito Andrianto menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar izin tinggal dan berbisnis jualan berlian diduga sintetis. Keduanya mengaku barang imitasi itu dibeli dari China dan sudah dijalankan selama 1 tahun.

“Peningkatan penyidikan dimulai 18 Januari 2021 kemarin, jadi Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti ditemukan, kami dapat dua tersangka ini,” ungkap Tito.

Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai keaslian barang Berlian Sintetis tersebut. Petugas pun mendeteksi data terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas bagi kedua tersangka.

Tito menegaskan, kedua WNA tersebut, melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Semoga penyelidikan ini sampai pada prosesnya hingga P21,” imbuh Tito. (car)

Baca Juga

IMG 20260401 WA0164
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Senin 25 Mei 2026
Heboh, Istri Bersimbah Darah Ditikam Mantan Suami Saat Pesta Pernikahan Anak
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 19 at 15.38.47 Emiten Jajakan Obligasi untuk Refinancing
Next Article WhatsApp Image 2021 01 19 at 15.50.20 Wamendag Jerry Sambuaga Nilai Kampanye Anti Kelapa Sawit Indonesia Ancam Kesejahteraan Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?